BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
Pancasila termasuk matakuliah yang banyak terkena imbas proses reformasi. Bukan
hanya materinya yang banyak berubah, proses pendidikannya juga seharusnya
mengalami perubahan mendasar. Perubahan materi pendidikan Pancasila menyakngkut
amandemen terhadap UUD 1945 tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia
adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem
peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD. pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B.
Topik
Bahasan
1.
Apakah
pengertian,kedudukan,sifat,dan fungsi UUD 1945
2.
Bagaimana pembukaan UUD 1945
3.
Bagaimana hubungan pembukaan dengan
batang tubuh UUD 1945
4.
Bagaimana batang tubuh dan penjelasan
UUD 1945
C.
Tujuan
Makalah
1. Menjelaskan Pengertian, kedudukan, sifat dan
fungsi UUD 1945
2. Mengidenfikasi makna dan pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945
3. Menjelaskan hubungan pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945
4.
Menjelaskan unsur-unsur utama yang
diatur dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945
1.
Pengertian
Hukum Dasar
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dikenal
ada hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan hukum dasar
tak tertulis yang disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar
merupakan sumber hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan, bahkan setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
haruslah berdasarkan dan bersumberkan peraturan yang lebih tinggi yang
berpuncak pada undang-undang dasar. Sedangkan, yang dimaksud konvensi adalah
aturan hukum kebiasaan mengenai hukum publik dan kelaziman-kelaziman dalam
praktik hidup ketatanegaraan.
2.
Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Yang dimaksud
dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
(1) Pembukaan yang
terdiri atas empat alinea,
(2) Batang tubuh yang
terdiri atas 37 pasal yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan,
(3) Penjelasan
yang terbagi dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Khusus yaitu penjelasan pasal
demi pasal.
Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan
utuh yang tidak terpisahkan.
3.
Kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma
hukum yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang
dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan
tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang
tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan, pasal 2 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan
pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Aturan tersebut sebagai berikut.
·
Undang-Undang Dasar 1945
·
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
·
Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang (Perpu)
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
Peraturan Daerah
4.
Sifat
Undang-Undang Dasar 1945
a. UUD
bersifat fleksibel (luwes)
Suatu konstitusi disebut luwes apabila cara pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan
dan perubahan undang-undang biasa. Konstitusi masih tetap mampu menampung
dinamika perkembangan masyarakat
b. UUD
bersifat Rigid atau Kaku
Suatu konstitusi disebut kaku apabila cara pembuatan dan perubahannya berbeda dengan cara
pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Konstitusi dikatakan bersifat kaku
apabila tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.
5.
Fungsi
Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi
Undang-Undang Dasar 1945, pada umumnya, dapat disebutkan antara lain:
· Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
· Untuk
melindungi hak asasi manusia
· Sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan
tertib dan lancar.
- PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.
Makna
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
· Sumber
dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk
mencapai tujuan nasional.
· Merupakan
sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
· Nilai
Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi.
· Nilai
Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia
kepada negara proklamasi 17 Agustus 1945.
2.
Makna
Alinea-Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
v Alinea pertama
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan” menunjukkan keteguhan
dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan
penjajah. Dengan pernyataan itu, bukan saja, bangsa Indonesia bertekad untuk
merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang
dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan
karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini
berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
kemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa
Indonesia.
v Alinea kedua
Berbunyi, “Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”
Alinea tersebut
mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian seperti berikut.
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Momentum
yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
v Alinea ketiga
Berbunyi,
“Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea
tersebut memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas
proklamasi kemerdekaan serta menunjukkan
ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat rida-Nya,
bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya dan sekaligus
negara yang ingin didirikannya berwawasan kebangsaan.
v Alinea keempat
Berbunyi,
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.”
Alinea
itu merumuskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
telah menyatakan dirinya merdeka itu dengan padat sekali.
3.
Pokok-pokok
pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945. Hubungan itu menyatakan bahwa pembukaan
UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan kedalam
Batang Tubuh UUD 194, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang memiliki makna sangat
dalam, yaitu sebagai berikut :
a. Pokok
pikiran pertama : “Negara-begitu bunyinya-“ melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam pembukaan
itu diterima, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi
segala paham golongan dan segala paham perorangan. Negara menurut pengertian
“pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan
tersebut menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim,
Negara, penyelenggara Negara, dan setiap warga Negara wajib mengutamakan
kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
b. Pokok
pikiran kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Ini merupakan pokok pikiran yang hendak diwujudkan pokok pikiran keadilan
sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat
didasarkan kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok
pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945: “Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran di tangan rakyat dan dilakukan sepuhnya oleh Majelis
Permusyawaran Rakyat.
d. Pokok
pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : “Negara berdasar
ata Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”. Ini menegaskan
okok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
C.
HUBUNGAN
PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh.
Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara
pembukaan dengan Batang Tubuh UUD dapat disimpulkan, bahwa pembukaan UUD 1945
yang memuat dasar falsafah pancasila dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan
satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Keduanya, merupakan rangkaian kesatuan
nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian
pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokokpikiran : persatuan
Indonesia, keadilan sosial,kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusian yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidal lain adalah
pancaran dari pancasila, yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
- BATANG TUBUH DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan RI
Undang-undang dasar 1945 yang terdiri atas 37 pasal
ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan
disamping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpad. Didalamnya berisi materi yang pada dasarnya
dapat dibedakan dalam tiga bagian yaitu sebagai berikut :
a) Pasal-pasal
yang berisi materi penguatan system pemerintahan Negara di dalamnya termasuk
pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungannya dari
kelembagaan Negara.
b) Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan antara Negara dan warganegara dan penduduknya serta
dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945 berisi konsepsi Negara di berbagai
aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam kearah mana Negara
bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
c) Hal-hal
lain. Dalam hal ini, sekali lagi perlu didasari bahwa ketiga materi itu
merupakan kesatuan yang utuh yang tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh UUD
1945.
Sistem
pemerintah Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam
penjelasan UUD 1945. Di dalam penjelasan itu, dikenal tujuh buah kunci pokok,
yaitu sebagai berikut.
- Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Ini
mengandung arti bahwa Negara, di dalamnya termasuk pemerintahan dan
lembaga-lembaga Negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan harus dilandasi
oleh hukum dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada
hukum (recht) disini dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (math). Prinsip
dari sistem ini di samping akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya jelas
sejalan dan merupakan pelaksanaan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai
UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Pengertian negara hukum munurut UUD 1945 dalam arti
luas. Artinya Negara hukum dalam arti material. Negara bukan saja melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ciri-ciri
Negara hukum adalah diakuinya hak asasi manusia, adanya asas legalitas dalam
segala bentuknya: adanya suatu peradilan yang bebas tidak memihak: adanya
pemisahan segala kekuasaan: dan adanya peradilan administrasi Negara.
- Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusional
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem itu memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan Negara yang
dibatasi oleh ketentuan konstitusi. Dengan sendirinya, juga ketentuan dalam
hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Garis-Garis Besar
Haluan Negara, undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem itu
memperkuat dan menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti yang dikemukakan di
depan. Dengan landasan kedua sistem itu, Negara hukum dan sistem konstitusional
menciptakan mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara
yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu.
- Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte staatgewalt Lietgt allein bei der Majelis)
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama
Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai penjelman seluruh rakyat Indonesia
(Vertretungsorgan des willens des staatvolkes). Majelis tersebut menetapkan
undang-undang dasardan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis itu mengangkat
kepala Negara (presiden) dan wakil kepala Negara (wakil presiden). Majelis
inilah yang memegang kekuasaan Negara tertinggi. Sedangkan presiden harus
menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
majelis.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis
Menurut
sistem pemerintahan Indonesia, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dalam hal pembuatan undang-undang dan penetapan APBN, presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti pada
system parlementer. Sebaliknya DPR pun tidak dapt menjatuhkan presiden karena
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam
penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa “Disamping Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Statsbegrooting)”. Oleh
karena itu, presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan
presiden tidak bergantung kepada dewan.
f. Menteri Negara ialah pembantu
presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan “Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya
tidak bergantung pada dewan, akan tetapi bergantung pada presiden. Mereka ialah
pembantu presiden.”
g. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan “Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
ia bukan diktator” artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Kunci
system ini adalah kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan dalam pokok
yang kedua sistem pemerintahan konstitusional, bukan bersifat absolute. Dengan
fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri sebagai pembantu presiden,
dapat mencegah kemungkinan kekuasaan pemerintahan presiden menjurus ke arah
kekuasaan mutlak (absolutisme).
Dengan uraian sestem pemerintahan seperti di atas,
tampak jelas kerangka mekanisme penyelenggaraan pemerintahan Negara serta
mekanisme hubungan kelembagaan antara MPR – presiden – DPR. Ditinjau dari
kelembagaan Negara berdasarkan UUD 1945, masih terdapat lembaga-lembaga Negara
lainnya yang belum diuraikan dalam system pemerintahah tersebut ialah DPA, BPK,
dan Mahkamah Agung.
- STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI
- Sebelum Amandemen
Deskripsi Singkat Struktur
Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum
tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga
Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power)
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan
antara lain:
ü Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
ü Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut
turut.
ü Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
ü Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
ü Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
ü Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu
dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi
di MPR.
- PRESIDEN
ü Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,
meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
(consentration of power and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai
presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
- DPR
ü Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
ü Memberikan persetujuan atas PERPU.
ü Memberikan persetujuan atas Anggaran.
ü Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban presiden.
- DPA DAN BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak
mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan
memberikan kewenangan yang sangat minim.
- Sesudah Amandemen
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI
“Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum
tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya
menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power)
kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
- Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
- Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
- Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
- MPR
ü
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
ü
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
ü
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
ü
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
ü
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
- DPR
ü
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü
Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü
Proses dan mekanisme membentuk UU antara
DPR dan Pemerintah.
ü
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
- DPD
ü
Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR.
ü
Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü
Dipilih secara langsung oleh masyarakat
di daerah melalui pemilu.
ü
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK
ü
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
ü
Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
ü
Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
ü
Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- PRESIDEN
ü
Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
ü
Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
ü
Membatasi masa jabatan presiden maksimum
menjadi dua periode saja.
ü
Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
ü
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
ü
Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
- MAHKAMAH AGUNG
ü
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
ü
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain
yang diberikan Undang-undang.
ü
Di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ü
Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- MAHKAMAH KONSTITUSI
ü
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
ü
Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
ü
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan
negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Yang dimaksud
dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
1.
pembukaan
yang
terdiri atas empat alinea,
2.
Batang
tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang dikelompokkan dalam
16 bab, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan,
3.
Penjelasan yang terbagi dalam
Penjelasan Umum dan Penjelasan Khusus yaitu penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan
utuh yang tidak terpisahkan.
Ø Makna alenia-alenia pembukaan UUD
1945:
·
Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945,
menunjukan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia menghadapi masalah .
·
Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan
peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
·
Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa
yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa
maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang
maha kuasa.
·
Alenia keempat merumuskan dengan padat
sekali tujuan dan prinsip- prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa
Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
B.
Saran
Agar tercipta
negara yang baik, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di
NKRI dan UUD 1945.
ijin copy admin, untuk tugas
BalasHapusjazakillahu khayran
barokallahu fiikum
semoga Allah membalas anda dengan kebaikan dan semoga Allah memberi anda berkah
trims ya artikelnya, bagus banget nich....
BalasHapuswww.flexterapig.com
cukup bagus
BalasHapus