Rabu, 31 Oktober 2012

SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pendidikan Pancasila termasuk matakuliah yang banyak terkena imbas proses reformasi. Bukan hanya materinya yang banyak berubah, proses pendidikannya juga seharusnya mengalami perubahan mendasar. Perubahan materi pendidikan Pancasila menyakngkut amandemen terhadap UUD 1945 tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD. pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B.       Topik Bahasan
1.      Apakah  pengertian,kedudukan,sifat,dan fungsi UUD 1945
2.      Bagaimana pembukaan UUD 1945
3.      Bagaimana hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945
4.      Bagaimana batang tubuh dan penjelasan UUD 1945

C.      Tujuan Makalah
1.   Menjelaskan Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945
2.   Mengidenfikasi makna dan pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
3.   Menjelaskan hubungan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
4.   Menjelaskan unsur-unsur utama yang diatur dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945

BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945
1.      Pengertian Hukum Dasar
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dikenal ada hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan hukum dasar tak tertulis yang disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar merupakan sumber hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, bahkan setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan dan bersumberkan peraturan yang lebih tinggi yang berpuncak pada undang-undang dasar. Sedangkan, yang dimaksud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan mengenai hukum publik dan kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup ketatanegaraan.
2.      Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
(1)    Pembukaan yang terdiri atas empat alinea,
(2)    Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan,
(3)    Penjelasan yang terbagi dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Khusus yaitu penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.
3.      Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan, pasal 2 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Aturan tersebut sebagai berikut.
·         Undang-Undang Dasar 1945
·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
·         Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         Peraturan Daerah
4.      Sifat Undang-Undang Dasar 1945
a.       UUD bersifat fleksibel (luwes)
Suatu konstitusi disebut luwes apabila cara pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat
b.      UUD bersifat Rigid atau Kaku
Suatu konstitusi disebut kaku apabila cara pembuatan dan perubahannya berbeda dengan cara pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Konstitusi dikatakan bersifat kaku apabila tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.
5.      Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi Undang-Undang Dasar 1945, pada umumnya, dapat disebutkan antara lain:
·      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
·      Untuk melindungi hak asasi manusia
·      Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar.

  1. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.      Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
·      Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
·      Merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
·      Nilai Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi.
·      Nilai Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara proklamasi 17 Agustus 1945.
2.      Makna Alinea-Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
v    Alinea pertama
 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah. Dengan pernyataan itu, bukan saja, bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
 Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan kemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
v    Alinea kedua
Berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Alinea tersebut mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian seperti berikut.
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b.      Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.       Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
v    Alinea ketiga
Berbunyi, “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea tersebut memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan  serta menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat rida-Nya, bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya dan sekaligus negara yang ingin didirikannya berwawasan kebangsaan.


v    Alinea keempat
Berbunyi,  “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
       Alinea itu merumuskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya merdeka itu dengan padat sekali.

3.      Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945. Hubungan itu menyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan kedalam Batang Tubuh UUD 194, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang memiliki makna sangat dalam, yaitu sebagai berikut :
a.       Pokok pikiran pertama : “Negara-begitu bunyinya-“ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam pembukaan itu diterima, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan tersebut menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggara Negara, dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
b.      Pokok pikiran kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran yang hendak diwujudkan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat didasarkan kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c.       Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Ini adalah pokok pikiran di tangan rakyat dan dilakukan sepuhnya oleh Majelis Permusyawaran Rakyat.
d.      Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : “Negara berdasar ata Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”. Ini menegaskan okok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

C.     HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR      1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh.
Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara pembukaan dengan Batang Tubuh UUD dapat disimpulkan, bahwa pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah pancasila dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Keduanya, merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokokpikiran : persatuan Indonesia, keadilan sosial,kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidal lain adalah pancaran dari pancasila, yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.

  1. BATANG TUBUH DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  1. Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan RI
Undang-undang dasar 1945 yang terdiri atas 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan disamping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpad. Didalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga bagian yaitu sebagai berikut :
a)      Pasal-pasal yang berisi materi penguatan system pemerintahan Negara di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungannya dari kelembagaan Negara.
b)      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara Negara dan warganegara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945 berisi konsepsi Negara di berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam kearah mana Negara bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
c)      Hal-hal lain. Dalam hal ini, sekali lagi perlu didasari bahwa ketiga materi itu merupakan kesatuan yang utuh yang tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Sistem pemerintah Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945. Di dalam penjelasan itu, dikenal tujuh buah kunci pokok, yaitu sebagai berikut.
  1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Ini mengandung arti bahwa Negara, di dalamnya termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan harus dilandasi oleh hukum dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) disini dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (math). Prinsip dari sistem ini di samping akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya jelas sejalan dan merupakan pelaksanaan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Pengertian negara hukum munurut UUD 1945 dalam arti luas. Artinya Negara hukum dalam arti material. Negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ciri-ciri Negara hukum adalah diakuinya hak asasi manusia, adanya asas legalitas dalam segala bentuknya: adanya suatu peradilan yang bebas tidak memihak: adanya pemisahan segala kekuasaan: dan adanya peradilan administrasi Negara.
  1. Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem itu memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan Negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi. Dengan sendirinya, juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara, undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem itu memperkuat dan menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti yang dikemukakan di depan. Dengan landasan kedua sistem itu, Negara hukum dan sistem konstitusional menciptakan mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu.
  1. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte staatgewalt Lietgt allein bei der Majelis)
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai penjelman seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des willens des staatvolkes). Majelis tersebut menetapkan undang-undang dasardan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis itu mengangkat kepala Negara (presiden) dan wakil kepala Negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara tertinggi. Sedangkan presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.
  1. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis
Menurut sistem pemerintahan Indonesia, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Dalam hal pembuatan undang-undang dan penetapan APBN, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti pada system parlementer. Sebaliknya DPR pun tidak dapt menjatuhkan presiden karena presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa “Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Statsbegrooting)”. Oleh karena itu, presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak bergantung kepada dewan.
f.       Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Penjelasan UUD 1945 menyatakan “Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak bergantung pada dewan, akan tetapi bergantung pada presiden. Mereka ialah pembantu presiden.”
g.       Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Penjelasan UUD 1945 menyatakan “Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator” artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Kunci system ini adalah kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan dalam pokok yang kedua sistem pemerintahan konstitusional, bukan bersifat absolute. Dengan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri sebagai pembantu presiden, dapat mencegah kemungkinan kekuasaan pemerintahan presiden menjurus ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Dengan uraian sestem pemerintahan seperti di atas, tampak jelas kerangka mekanisme penyelenggaraan pemerintahan Negara serta mekanisme hubungan kelembagaan antara MPR – presiden – DPR. Ditinjau dari kelembagaan Negara berdasarkan UUD 1945, masih terdapat lembaga-lembaga Negara lainnya yang belum diuraikan dalam system pemerintahah tersebut ialah DPA, BPK, dan Mahkamah Agung.

  1. STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI
  1. Sebelum Amandemen
http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTi7qIB_fcECCn1rRLj7220xRllghjEQ8oCe1-DGu9XeBHEirse
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
ü Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
ü Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
ü Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
ü Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
ü Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
ü Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
  • PRESIDEN
ü Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
  • DPR
ü Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
ü Memberikan persetujuan atas PERPU.
ü Memberikan persetujuan atas Anggaran.
ü Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
  • DPA DAN BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.





  1. Sesudah Amandemen
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
  • MPR
ü  Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü  Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü  Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
ü  Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
ü  Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü  Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
  • DPR
ü  Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü  Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü  Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü  Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
  • DPD
ü  Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü  Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü  Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
  • BPK
ü  Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
ü  Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
ü  Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
ü  Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
  • PRESIDEN
ü  Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
ü  Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
ü  Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
ü  Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
ü  Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
ü  Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.


  • MAHKAMAH AGUNG
ü  Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
ü  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
ü  Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ü  Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  • MAHKAMAH KONSTITUSI
ü  Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
ü  Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
ü  Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
1.      pembukaan yang terdiri atas empat alinea,
2.      Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan,
3.      Penjelasan yang terbagi dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Khusus yaitu penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.

Ø  Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945:
·           Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya  pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah .
·           Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
·           Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang maha kuasa.
·           Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip- prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.

B.    Saran
Agar tercipta negara yang baik, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di NKRI dan UUD 1945.